Hallo , kembali lagi bersama kami Ambulance Pintar Indonesia !!!
Kali ini saya ingin berbagi informasi tentang mobil yang dapat dijadikan ambulance. Pada dasarnya semua mobil bisa dijadikan ambulance tergantung luas interiornya, namun banyak orang yang belum mengetahui kalau mobil ambulance mempunyai STNK khusus yang tercantum dalam kolom type dari yang biasanya "Minibus" atau "Pick up" akan berganti menjadi "Ambulance".
Semua itu sangat bergantung pada Surat Keterangan Rubah Bentuk (Uji Type) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Ini adalah syarat utama yang wajib dimiliki oleh Pabrikan / Karoseri ambulance, dengan surat ini kita bisa mengajukan SRUT. Karena jika tidak ada surat ini maka bisa dipastikan di STNK mobil anda tidak akan berganti type menjadi ambulance.
Informasi tambahan , biasanya STNK yang dapat berubah menjadi ambulance adalah Atas Nama di STNK sudah berbadan hukum seperti PT , Rumah Sakit , Yayasan , Klinik , dan Pemerintahan.
Mobil - mobil yang biasa dijadikan ambulance :
1. Suzuki => APV , New Carry
2. Daihatsu => Granmax , Luxio
3. Mitsubishi => L300 , Strada Triton 4x4 dan 4x2 , Expander
4. Isuzu => Traga , ELF NLR 55 B , MU-X , D-max
5. Toyota => Hiace Commuter dan Premio , Hilux 4x4 dan 4x2 , Innova
6. Hino => Dutro 110 SDB dan SDBL
7. DFSK => Gelora , Sokonindo
8. Wuling => Confero
Jika membutuhkan informasi tambahan ataupun mau bikin ambulance bisa dikonsultasikan dengan :
Rizal
085770910156 - 085319224067
Salam sukses dan senang berbagi informasi dengan anda.
0 comments:
Post a Comment